Zona Malang – Memasuki bulan terakhir tahun 2025, layanan SIM Keliling tetap hadir untuk melayani masyarakat Kota Malang. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota memastikan bahwa program perpanjangan SIM melalui mobil keliling tetap berjalan, meski jumlah pelaksanaannya lebih sedikit dibanding bulan sebelumnya.
Jika pada November lalu layanan ini digelar delapan kali, maka pada Desember hanya tersedia enam kali. Jadwalnya ditetapkan setiap hari Rabu dan Jumat, dengan lokasi bergantian antara depan Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir barat Stadion Gajayana. Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi lokasi sesuai tanggal yang telah ditentukan, mulai dari 3 Desember hingga 19 Desember.
Pelayanan di Kecamatan Klojen berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sementara di Stadion Gajayana dimulai pukul 08.00 dan berakhir lebih cepat, yakni pukul 10.30 WIB. Polresta Malang Kota menegaskan bahwa jadwal ini sudah final dan diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan waktu agar tidak terlewat.
Dalam proses perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Tiga lembar fotokopi KTP, tiga lembar fotokopi SIM, SIM asli, surat hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari dokter menjadi syarat utama. Bagi warga yang belum memiliki surat tes psikologi maupun surat sehat, fasilitas tersebut tersedia langsung di lokasi layanan sehingga tidak perlu mencari di luar.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang. Perpanjangan dapat dilakukan mulai dua hari sebelum masa berlaku habis. Dengan aturan tersebut, masyarakat diharapkan lebih tertib dan tidak menunggu hingga masa berlaku benar-benar berakhir.
Mengenai biaya, hingga kini tarif resmi perpanjangan SIM belum mengalami perubahan. SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu, sementara SIM A dan SIM B masing-masing Rp80 ribu. Di luar itu, pemohon masih harus menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp20 ribu dan tes psikologi Rp100 ribu.
Satpas Polresta Malang Kota mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Meski jumlah pelaksanaan lebih sedikit, keberadaan SIM Keliling tetap menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan jadwal yang sudah dipublikasikan, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam mengatur waktu agar tidak terjadi penumpukan antrean.







