UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,73 Juta! Apa Warga Malang Sudah Tahu?

UMK Kota Malang 2026 resmi naik Rp3,73 juta. Wali Kota Wahyu Hidayat harap hubungan pekerja dan pengusaha harmonis.

Zona Malang – Pemerintah Kota Malang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.736.101,00. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam kegiatan sosialisasi UMK di Savana Hotel, Senin (29/12).

Besaran UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Sosialisasi UMK diikuti unsur Dewan Pengupahan Kota Malang, di antaranya APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pengusaha dan pekerja.

Dalam sambutannya, Wali Kota Wahyu menekankan pentingnya hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha. “Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan pekerja. Karena itu, kami berharap terjalin hubungan yang kondusif dan produktif,” ujarnya.

Menurut Wahyu, kenaikan UMK mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan, kenaikan ini tidak seharusnya dipandang sebagai beban.

“Bagi pengusaha, ini jangan dilihat sebagai beban, tetapi investasi ke depan. Kenaikan UMK bisa memotivasi pekerja agar lebih produktif dan loyal, sehingga manfaatnya kembali ke perusahaan,” jelasnya.

Wali Kota juga berpesan kepada pekerja agar menjadikan kenaikan UMK sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja, komitmen terhadap perusahaan, serta kualitas hidup. Ia menegaskan bahwa penetapan UMK harus dipedomani dan dilaksanakan seluruh pihak.

“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan agar memberi manfaat bagi semua,” pungkasnya.