Zona Malang – Upaya menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, lembaga ini menggelar peninjauan lapang berkas permohonan pertimbangan teknis pertanahan, sebuah tahapan penting dalam proses pelayanan publik yang akuntabel.
Kegiatan peninjauan lapang tidak sekadar formalitas administratif. Petugas turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan data permohonan dengan kondisi riil di lapangan. Identifikasi batas bidang tanah, pengecekan kondisi fisik, hingga kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang menjadi fokus utama. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan pertimbangan teknis yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Selain aspek teknis, kegiatan ini juga membuka ruang koordinasi antara pemohon dan petugas. Klarifikasi di lapangan menjadi sarana penting untuk memastikan tidak ada potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari. Dengan demikian, proses pelayanan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga menyentuh kepastian di lapangan.
Seksi Penataan dan Pemberdayaan menegaskan komitmennya mendukung tertib administrasi pertanahan. Peninjauan lapang dianggap sebagai instrumen untuk menata penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Lebih jauh, kegiatan ini juga memiliki dimensi strategis. Dengan adanya verifikasi langsung, Kantor Pertanahan Kota Malang dapat meminimalisasi risiko tumpang tindih lahan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum.







