DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda Baru: Parkir, Bangunan Gedung, dan Kebudayaan

DPRD Kota Malang resmi menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). Meliputi perparkiran, bangunan gedung, dan pemajuan kebudayaan. Simak selengkapnya.

Kota Malang (Zonamalang.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 13 April 2026. Keputusan ini diambil setelah tujuh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyepakati ketiga regulasi tersebut.

Ketiga Ranperda yang disahkan mencakup Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung, dan Pemajuan Kebudayaan. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, turut menandatangani berita acara persetujuan sebagai pengesahan formal atas keputusan legislatif tersebut.

Perda Perparkiran: Optimalkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Perparkiran dirancang sebagai instrumen ganda untuk menata lalu lintas sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi mobilitas warga dan keuangan daerah.

“Melalui pengaturan yang komprehensif, penyelenggaraan perparkiran diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan,” ujar Wahyu.

Perda Bangunan Gedung: Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Perda tentang Bangunan Gedung hadir sebagai landasan hukum untuk mewujudkan bangunan yang tertib, andal, aman, nyaman, dan selaras dengan tata ruang kota. Wahyu menegaskan bahwa regulasi ini juga menjadi alat untuk mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Ranperda ini juga menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Perda Pemajuan Kebudayaan: Jaga Identitas Lokal

Sementara itu, Perda Pemajuan Kebudayaan diarahkan untuk memperkuat posisi kebudayaan sebagai pilar pembangunan daerah. Kebudayaan dipandang sebagai identitas masyarakat yang harus dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui upaya yang terarah.

Wahyu menekankan pentingnya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan agar warisan budaya lokal tetap lestari. “Oleh karena itulah diperlukan upaya yang terarah dan berkesinambungan dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan agar tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Rangkuman Tiga Perda yang Disahkan:

NoNama PerdaFokus Utama
1Penyelenggaraan PerparkiranPenataan lalu lintas dan peningkatan PAD
2Bangunan GedungPembangunan berkelanjutan dan keselamatan
3Pemajuan KebudayaanPelestarian dan pengembangan budaya lokal

Pengesahan ketiga Perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Malang sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.