Zona Malang – Respon kooperatif dari seluruh ASN dan sivitas akademika sangat diharapkan dalam kegiatan ini. Pelaporan SPT tahunan menjadi fokus utama dalam rangka penerapan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU no.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-30/PJ/2017.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro AAKK Dr. H. Barnoto, M.Pd.I, yang menyatakan bahwa DJP telah mendelegasikan pelaporan SPT tahunan secara elektronik melalui aplikasi pajak online, sebagai upaya untuk mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak. Barnoto menegaskan pentingnya pelaporan SPT tahunan sebagai kewajiban bersama.
Seluruh sivitas akademika, terutama ASN dan pegawai BLU di UIN Malang, diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berpartisipasi aktif dalam pelaporan SPT. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses asistensi pelaporan SPT tahunan sebelumnya, dengan tujuan meminimalisir kesalahan pengisian dan meningkatkan ketaatan pajak.

Dalam suasana yang penuh antusiasme, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai tata cara pengisian SPT tahunan serta poin-poin penting yang perlu diperhatikan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas Tax Center mengenai perubahan-perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan dan strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri peserta dalam menghadapi proses pelaporan pajak. Kolaborasi antara pihak universitas dan sivitas akademika dalam menghadapi tantangan perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Dengan demikian, pendampingan pelaporan SPT tahunan bukan hanya sekedar rutinitas administratif, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.***







