Polisi Ungkap Sindikat Narkoba di Kabupaten Malang: Dua Tersangka Diamankan

Polisi Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dua tersangka utama dalam kasus ini berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kromengan.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah AR (28) dari Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26) dari Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.

Menurut Ipda Dicka, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 21,37 gram

Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kromengan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Dicka.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap sindikat narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka ini seringkali terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal ini mengancam para pelaku dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Berdasarkan bukti yang sah, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Kromengan,” tambah Ipda Dicka.

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Mereka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau indikasi peredaran narkoba kepada pihak berwajib guna memberantas kejahatan ini dari akarnya.***