MALANG, Zona Malang – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada tahun 2024 menjadi hari istimewa bagi 2.058 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur.
Para tahanan ini mendapatkan Remisi Umum (RU) sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Upacara pemberian remisi yang berlangsung pada Sabtu (17/8/2024) di Lapangan Lapas Malang tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. PJ Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, secara simbolis menyerahkan remisi kepada 10 orang perwakilan narapidana dari Lapas Malang dan Lapas Perempuan Malang.
Dalam sambutannya, Iwan Kurniawan yang membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku.” jelasnya dikutip Zona Malang

Sementara itu, Ketut Akbar Herry Achjar, Kepala Lapas Malang, merinci perolehan remisi yang diberikan. “Rincian perolehan remisi yakni RU I sebanyak 2.031 orang, RU II sebanyak 27 orang. Untuk RU II langsung bebas sebanyak 16 orang,” ungkapnya, menambahkan bahwa besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.
Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pembinaan.
Diharapkan, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.***







