Zonamalang.com – Rencana perbaikan Pasar Besar (Pabes) Kota Malang masih terjebak dalam kebuntuan. Hingga 17 Desember 2024, dua paguyuban pedagang di pasar tersebut belum mencapai kesepakatan mengenai konsep revitalisasi yang diusulkan. Situasi ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Malang, di mana perbedaan pendapat antara paguyuban menjadi sorotan utama.
Revitalisasi Pabes direncanakan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat (APBN), namun syarat utamanya adalah semua pedagang harus bersatu dalam satu suara terkait konsep yang diajukan. Saat ini, ketidakcocokan antara dua paguyuban pedagang menjadi penghalang utama untuk melanjutkan proses tersebut.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa hasil kajian dari tim ahli Universitas Brawijaya menunjukkan bahwa bangunan Pabes sudah tidak layak dari segi keamanan dan kenyamanan. “Jaringan listrik yang tidak teratur juga berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya, menekankan perlunya revitalisasi menyeluruh.
Konsep yang ditawarkan oleh Pemkot Malang adalah pembangunan kembali dengan pendekatan green building, yang berarti Pabes harus dibongkar dan dibangun ulang. “Dengan konsep baru, pasar ini hanya akan memiliki tiga lantai, dan kami pastikan jumlah pedagang tetap tanpa penambahan,” tegas Eko.
Saat ini, Pabes memiliki empat lantai, termasuk lantai paling atas yang merupakan bekas lokasi Matahari. Pemkot juga memastikan tidak akan ada perusahaan swasta yang menempati Pabes setelah revitalisasi. Eko menambahkan bahwa wajar jika pedagang belum sepakat, dan perlu ada pertemuan lanjutan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya kejelasan konsep perbaikan Pasar Besar, baik itu renovasi sebagian atau pembangunan ulang. Ia menargetkan keputusan dapat diambil paling lambat Januari 2025, sebelum masa jabatannya berakhir. “DPR RI juga memberikan perhatian besar terhadap rencana ini dan siap membantu memasukkan anggaran perbaikan ke dalam APBN 2025, asalkan semua dokumen dan persetujuan dari pedagang lengkap,” jelasnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Besar (P3BM), Rifan Yasin, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembongkaran, namun dengan beberapa catatan penting. Ia menekankan agar jumlah pedagang dan luas bedak tetap sama, serta semua prosedur relokasi harus digratiskan tanpa pungutan biaya.
Di sisi lain, Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) menolak rencana pembongkaran dan lebih memilih renovasi. Agus Priambodo, perwakilan Hippama, khawatir bahwa pembongkaran akan mengakibatkan penurunan omzet karena pedagang harus pindah ke lokasi relokasi. “Kami tidak ingin pedagang sengsara dengan rencana pembangunan ulang,” tegasnya.
Dengan perbedaan pandangan yang mencolok antara paguyuban, masa depan revitalisasi Pasar Besar Malang masih belum jelas. Diperlukan dialog yang lebih intensif untuk mencapai kesepakatan demi kemajuan pasar yang menjadi salah satu ikon Kota Malang.