Zona Malang – Pelaku pencurian sepeda pancal yang beraksi di Gading Kasri, Klojen kota Malang berhasil ditangkap warga pada Sabtu 17 Juli 2023.
Pelaku mencuri sepeda merek Fastron yang memiliki harga 1,7 juta dan beraksi pada dini hari, dan berhasil ditangkap warga sekitar pukul 01.30 WIB.
Informasi yang kami rangkum, pelaku bernama Rachmad Kurniawan, 50, warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen saat tertangkap di jalan Jakarta.
Karena warga sangat resah dan jengkel dengan aksi pelaku, warga mengajar Rachmad dan menangkapnya tetapi tak sampai mengalami babak belur.
Korban Mochamad Taufan, 45 yang merupakan warga Jalan Gading Pesantren Kelurahan Gadingkasri, Klojen , mengungkapkan kronologinya sepeda pancal merek Frastron miliknya dicuri pelaku.
Taufan mengetahui sepeda miliknya hilang setelah berjualan di depan gang Blok V, yang tidak jauh dari rumah korban.
Pada saat kejadian, kata Taufan, sepeda miliknya telah dirantai dan digembok. Pelaku menggunakan tang untuk memutus rantai.
Taufan terkejut saat sampai di rumah dan melihat sepedanya tidak ada di tempatnya. Istrinya mengatakan bahwa ada seorang pria berjalan kaki masuk ke gang dan kemudian pergi.
Taufan langsung mencari pria itu bersama putranya yang berusia 19 tahun. Mereka menemukan pria itu di Jalan Jakarta Kota Malang, sekitar 1,5 kilometer dari rumah Taufan.
Taufan dan putranya mengejar pria itu dan berhasil menangkapnya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu membantu Taufan dan putranya mengikat tangan pria itu dengan tali tas selempang yang dipakainya. Taufan kemudian menelpon ketua RT dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Di hadapan Taufan dan warga, pria itu mengaku telah mencuri sepeda Taufan dan sepeda milik santri di kawasan yang sama beberapa bulan yang lalu.
Pria itu juga mengaku telah melakukan pencurian di tahun 2015 dan 2017.
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan bahwa pria itu merupakan seorang residivis dan telah ditahan. Pria itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati dengan barang-barang berharga kita.
Kita harus menyimpan barang-barang kita di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau oleh orang lain.
Kita juga harus waspada terhadap orang asing yang datang ke lingkungan kita.***







