Zona Malang – Empat warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jabung karena melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan produksi Resort Pemangku Hutan (RPH) Sukopuro.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Roikan (45), Nurjayat (35), Siswo Atmojo (33), dan Aldi Masfarisi (24). Mereka diamankan di rumah masing-masing.
Iptu Ahmad Taufik dari Polres Malang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan kayu jenis suren oleh petugas perhutani pada Senin (7/8/2023).
“Terdapat laporan dari petugas perhutani mengenai hilangnya kayu suren,” ungkap Taufik pada Kamis (10/8/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan yang intensif.
Hasilnya, para pelaku berhasil ditangkap dan polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait dengan penebangan liar yang mereka lakukan.
“Ketika melakukan penggerebekan terhadap para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti gergaji besi, kapak, mobil bak terbuka, dan 42 batang kayu suren dengan diameter antara 100 hingga 190 sentimeter,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti beserta para pelaku telah diamankan di Polsek Jabung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dari UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana yang dapat diterapkan adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.***







