Zona Malang – Tim Reskrim dari Polsek Wajak telah menangkap seorang pemuda bernama Wisnu Padilah (19), penduduk Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, atas tindakan pencurian tiga unit laptop dari Sekolah MI Sabilillah.
Tersangka melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilillah yang berlokasi di Jalan Cempaka, Desa Baran, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada malam hari Rabu (13/9/2023). Dia berhasil mencuri tiga unit laptop dari sekolah tersebut.
Setelah mengetahui tiga unit laptop di ruang penyimpanan telah hilang, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Wajak.
Menyusul laporan tentang pencurian tersebut, petugas Reskrim Polsek Wajak langsung melakukan investigasi di tempat kejadian perkara. Tiga hari kemudian, tepatnya pukul 15.00 WIB pada hari Sabtu (16/9/2023), petugas berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Wajak.
“Petugas telah berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian di Sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak,” kata Iptu Achmad Taufik, Kepala Humas Polres Malang, saat memberikan konfirmasi kepada media pada hari Minggu (17/9/2023).
Taufik menambahkan, saat diperiksa, tersangka mengakui telah menjual tiga laptop yang dicuri kepada penadah. Dia juga mengaku telah mencuri beberapa barang berharga dari rumah warga sebelumnya.
“Saat ini, pihak kepolisian tengah mengejar penadah tersebut, identitasnya sudah diketahui,” sambung Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***







