Zona Malang – Ratusan unit sepeda motor berknalpot brong yang digunakan dalam aksi balap liar berhasil ditindak oleh Satlantas Polresta Malang Kota dalam operasi pada dini hari Minggu (1/10). Tindakan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menyatakan bahwa patroli dilaksanakan mulai Sabtu malam (30/9) sekitar pukul 22.00 hingga Minggu dini hari (1/10) sekitar pukul 04:00.
Hasilnya, personel kepolisian berhasil menyita 159 unit sepeda motor berknalpot brong dari berbagai jenis di empat lokasi berbeda, yaitu Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, Jalan Araya, dan Jalan Besar Idjen.
“Kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” kata Kompol Akhmad Fani Rakhim.
Meskipun jumlah kendaraan roda dua yang berhasil diatasi oleh pihak kepolisian mencapai 159 unit, Fani menegaskan bahwa tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai operasi khusus, melainkan bagian dari operasi rutin dengan fokus pada penanganan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Ke-159 unit sepeda motor tersebut saat ini telah diamankan di halaman Mapolresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut. Pelaku aksi balap liar ini adalah individu-individu usia produktif, dengan yang termuda berusia sekitar 18 tahun.
Beberapa di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan aksinya. Mereka berasal dari wilayah Malang Raya.
Kompol Akhmad Fani Rakhim juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dengan tindakan ini, diharapkan aktivitas balap liar dengan sepeda motor berknalpot brong dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.***







