Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Malang

Zona Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan kegaduhan di Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa kronologi kasus ini berawal dari laporan warga terkait keributan di sebuah rumah pada Senin (2/10/2023).

Petugas Polsek Dau segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian.

Ketika petugas tiba di lokasi, mereka menemukan situasi masih gaduh, dan upaya untuk meredakan keributan tidak membuahkan hasil.

Penghuni rumah, RD (40) dari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan IW (39) asal Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, tidak mengindahkan petugas dan berperilaku mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan menduga bahwa mereka berada dalam pengaruh narkoba.

Pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumah menghasilkan penemuan seperangkat alat sabu dan timbangan digital.

Selain itu, polisi menemukan dua paket ganja kering dengan total berat 48,65 gram dan satu paket sabu seberat 0,08 gram di kamar pelaku.

Barang bukti lainnya termasuk pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel.

Keduanya, beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Dau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini merupakan langkah positif dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah tersebut.***