Zona Malang, 24 November 2023 – Seorang pemuda di Malang menjadi sorotan setelah terlibat dalam aksi pencurian perhiasan yang menggemparkan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan tingkat keamanan, dan pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Menurut sumber dari Kepolisian Malang, pelaku berinisial R.A. (21) ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian perhiasan di salah satu toko di Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kejadian itu terjadi pada Selasa malam, ketika toko sudah sepi dari pengunjung.
Kapolres Malang, AKBP Satria Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil masuk ke toko dengan memanfaatkan kelengahan pengawasan. Dengan cekatan, R.A. mengambil sejumlah perhiasan yang berada di etalase utama toko tersebut.
“Kami berhasil menangkap pelaku berkat keterangan dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar toko. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
R.A. menghadapi tuduhan pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan yang dicurinya.
Masyarakat Malang diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan di sekitar tempat tinggal dan usaha. Kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan kejahatan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko dan bisnis di Malang untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti penempatan kamera CCTV dan peningkatan pengawasan keamanan di area toko.
Sementara itu, proses hukum terhadap R.A. akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang.
Sumber: Okezone







