Zona Malang – Tim Reserse Polres Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pedagang jajanan keliling yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah video viral kejadian tersebut beredar di media sosial. Pelaku berinisial KS (49), berasal dari Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah tim reserse melakukan penyelidikan intensif. Kejadian bermula saat video viral menunjukkan seorang anak perempuan berusia 9 tahun dipanggil oleh pelaku, yang merupakan seorang penjual jajanan es cincau keliling di permukiman warga Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji.
Pelaku menawari es cincau secara gratis kepada korban dan mempersilahkan korban mengambil sendiri. Namun, pada saat korban mengambil es cincau, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan meraba area dada korban, yang direkam dalam video tersebut. Selain itu, pelaku juga sempat mengambil foto korban saat melakukan aksi pelecehan.
Polisi merespons cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengetahui video tersebut beredar. Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, pada Jumat malam. Barang bukti berupa pakaian dan ponsel juga turut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memiliki puluhan riwayat situs yang memuat konten pornografi, menunjukkan perilaku menyimpang yang diduga sudah lama terjadi. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan Kohar, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memberikan es cincau gratis kepada korban, sehingga korban terbujuk rayu dan pelaku dapat melakukan aksi pelecehan saat korban lengah.
Pelaku KS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Malang memberikan apresiasi terhadap respons cepat tim reserse dalam menangani kasus ini dan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari tindakan pelecehan.***







