Breaking News: Pegi Setiawan Dibebaskan

Live berita keputusan hakim menyatakan Pegi Setiawan di bebaskan hari ini dari Tersangka

Live Update telah berakhir

Terimakasih telah bersama kami di halaman update live terkait kasus Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi: Puas Dengan Keputusan Hakim

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Insank Nasruddin menyatakan puas dengan keputusan hakim yang telah membatalkan vonis tersangka pada clientnya terkait pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon.

”Kami puasa dengan keputusan ini dan Keputusan ini bukan untuk kami, tapi untuk Indonesia, dan saya menyatakan hukum di pengadilan Bandung ini benar-benar ditegakan” ujar Isank saat diwawancarai awak media di Bandung.

Apakah Tersangka Pegi Lain akan Diburu Polisi?

Usai keputusan praperadilan kasus Vina Cirebon telah dirilis oleh Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024 menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Dimana dalam putusan final praperadilan kasus Vina Cirebon ini, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar disebut Hakim Eman Sulaeman dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum.

Sementara itu, Hakim Eman Sulaeman memoho agar dengan segera Pegi dibebaskan dari penjara, setelah putusan tersebut terbit.

Terpisah, Bidkum Polda Jabar buk suara mengenai putusan tersebut yakni mereka hormati hasil sidang Praperadilan.

Saat awak media bertanya akankah Polda Jabar mencari sosok Pegi yang lain Bidkum Jabar bakal berkoodinasi dengan penyidik?

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan tindaklanjuti,” ucap Bidkum Jabar, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Senin, 8 Juli 2024.

Bebas! Apakah Pegi Salah Tangkap?

Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tahap I terhadap Pegi Setiawan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menimpa Pegi Setiawan, yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Menurut Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol, jawaban yang diajukan oleh Nurhadi Handayani terkait kasus ini dinilai provokatif. Nurhadi Handayani sendiri telah mengemukakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Pernyataan ini memicu perdebatan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Tim kuasa hukum yang mewakili Pegi Setiawan yakin bahwa kliennya adalah korban dari salah tangkap, dan mereka optimis bahwa hasil dari sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Juli 2024, akan menghasilkan keputusan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.

Berdasarkan hasil penelitian jaksa, terdapat kekurangan baik dari segi formil maupun material dalam berkas perkara tahap I yang telah dikembalikan ke Polda Jabar. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dalam kasus ini masih memerlukan pembenahan lebih lanjut sebelum dapat diputuskan lebih lanjut.

Kasus Pegi Setiawan menjadi sorotan publik karena dugaan kesalahan dalam penangkapan yang dilaporkan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya untuk menjaga integritas dan keakuratan dalam proses hukum, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menegaskan bahwa klien mereka merupakan korban dari kejadian yang disebutkan, dan mereka siap untuk memperjuangkan hak-haknya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dukungan dari berbagai pihak dalam menjalani proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang sejati bagi Pegi Setiawan.

Demikianlah informasi terbaru yang kami sampaikan mengenai perkembangan kasus Pegi Setiawan, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dengan statusnya sebagai tersangka yang diduga salah tangkap. Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Isak Tangis Adik Pegi Setiawan Mengetahui Kakanya Bebas

Tangis tak terbendung ketika Amil dan Lusiana, adik dari Pegi Setiawan, menceritakan nasib kakak mereka yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. Mereka berharap penuh pada keputusan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024

Adik Pegi Setiawan

Selengkapnya baca disini.

Pihak Pegi Setiawan Berterimakasih Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

Kartini didamping pengacara Pegi Setiawan menyampaikan banyak terima kasih atas dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu doa dan dukung untuk membuktikan jika anaknya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina di Cirebon 8 tahun silam.

Ibu Pegi Setiawan Nangis Mendengar Pegi Dibebaskan

Ibu Pegi Setiawan (Ist/Kompas)

Sementara itu, usai pembacaan keputusan Pegi Setiawan, Ibunda Pegi, Kartini nampak tidak kuasa membendung air matanya saat mendengar putusan Hakim Eman Sulaeman di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Untuk diketahui, Ibunda Pegi hadir kembali dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang merupakan agenda akhir, yakni pembacaan putusan.

Tidak sendirian, ia didampingi oleh adik Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang selama ini juga rajin menemaninya.

Pengacara Pegi Setiawan Akan Minta Ganti Rugi

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM tengah menyiapkan beberapa hal terkait keputusan hakim apabila pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024) ini.

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon: Status Tersangka Tidak Sah!

Hakim pengadilan keputusan terkait tersangkan kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam telah kabulkan praperadilan Pegi Setiawan dan dinyatakan bebas pada 8 Juli 2024, di Jakarta

Selamat Datang di Live Blog berita terkait Pegi Setiawan

Anda akan menemukan pembaharuan secara live langsung pada halaman ini.