Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/1). “Benar,” ujarnya singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran maupun sangkaan pidana terhadap Gus Yaqut.
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga konfirmasi tersebut disampaikan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Gus Yaqut, pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Tim penyidik turut menggeledah kediaman para pihak yang dicegah serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex. Selain itu, penyidik memanggil pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pengusaha travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
Kemudian pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.







