Zona Malang – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Dengan penentuan ini, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, meningkat dari Rp 2.040.244,30 pada tahun 2023.
Keputusan mengenai kenaikan UMP Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 mengikuti formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023).
Seluruh perhitungan UMP Jatim 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan dasar data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Beberapa parameter yang dipertimbangkan antara lain rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.







