Zona Malang – Seorang pengusaha kafe asal Surabaya, Adrian Prawono (34), menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tukang pijat bernama Abdul Rahman (39) di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa sebelum tindakan mutilasi, korban dan pelaku terlibat dalam perkelahian.
Peristiwa ini bermula dari keluhan korban terkait jasa pelet yang diiklankan oleh Abdul Rahman, yang awalnya kenal dengan korban melalui aplikasi kencan pada Juni 2023.
“Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia setelah pelaku mengambil senjata tajam dan menikamnya pada bagian leher,” jelas Kompol Danang.
Setelah tindak pidana pembunuhan, Abdul Rahman memutilasi tubuh korban menjadi sembilan bagian dan membuangnya di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan kehilangan anggota keluarga korban, yang kemudian mengarahkan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Tersangka ditangkap pada 4 Januari 2024, dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Fakta baru dalam kasus ini juga mengungkapkan bahwa Abdul Rahman mengakui perbuatannya kepada istrinya setelah melakukan mutilasi.
Istri pelaku yang pada saat kejadian tidak berada di rumah, pada malam harinya mendapat pengakuan suaminya dan langsung mengalami syok hingga pingsan.
Kasus kriminal yang melibatkan Abdul Rahman, terapis pijat di Malang yang menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi, semakin terungkap dengan keterangan bahwa tersangka juga menyediakan jasa pelet atau ilmu pengasihan melalui media sosial.
Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa Abdul Rahman menggunakan media sosial untuk mempromosikan jasanya yang melibatkan ilmu guna-guna atau pelet. Korban, Adrian Prawono (34), tertarik dengan postingan tersebut dan membayarkan sejumlah uang untuk menggunakan jasa pelet yang ditawarkan oleh tersangka.
“Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut,” ujar Kompol Danang. Namun, setelah beberapa bulan, korban merasa kecewa karena pelet yang digunakan tidak berhasil memikat wanita yang disukainya.
Korban kemudian mendatangi Abdul Rahman untuk menyampaikan kekecewaannya, memicu cekcok dan adu fisik antara keduanya. Peristiwa tragis ini berakhir dengan tewasnya Adrian Prawono setelah ditikam oleh Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengakui bahwa ia memperdalam ilmu pelet di Banten pada tahun 2003 dan menggunakan ilmu tersebut dengan menggunakan kartu atau lintrik. Praktik ini telah berlangsung selama lima tahun di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang 13 A.
“Sekitar 75 orang sudah menggunakan jasa saya, dan semuanya berhasil mendekati orang yang disukai,” ungkap Rahman.
Fakta ini membuka sisi gelap praktik yang dilakukan oleh Abdul Rahman, dan perlu adanya perhatian lebih lanjut terhadap praktik-praktik serupa di masyarakat. Kepolisian dan pihak berwenang diingatkan untuk mengawasi dan menindak tegas kegiatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.***






