Yakuza Maneges Dampingi Korban Lapor Dugaan Pelecehan di Ponpes Malang

Puluhan aktivis Yakuza Maneges mendampingi korban santri laporkan dugaan pelecehan seksual pengasuh ponpes ke Polres Malang. Penyidik dalami kasus libatkan anak di bawah umur.

Zonamalang.com – Sebuah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Malang mencuat ke permukaan setelah sejumlah korban didampingi organisasi sosial keagamaan mengadu ke pihak berwajib. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu sore, 13 Juni 2026, ketika puluhan anggota Yakuza Maneges berbondong-bondong mendatangi Kepolisian Resort Malang untuk mengawal proses pelaporan.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Thuba Topo Broto Maneges, atau yang akrab disapa Gus Thuba, tiba menggunakan konvoi tujuh mobil sekitar pukul 15.45 WIB. Kedatangan mereka langsung menuju unit Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Satuan Reserse Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan untuk menyampaikan pengaduan formal.

AKP Yulistiana Sri Iriana selaku Kepala Satres PPA dan PPO Polres Malang memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Para korban yang hadir mendapatkan pendampingan intensif dalam menyampaikan kronologi peristiwa yang mereka alami.

Tidak lama setelah kedatangan para korban dan pendamping, sekitar pukul 16.18 WIB, sosok yang diduga sebagai pelaku pelecehan juga terlihat hadir di markas kepolisian dengan pengawalan petugas. Kehadiran kedua belah pihak ini mengindikasikan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Muhammad Zaki yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yakuza Maneges menjelaskan bahwa organisasinya menerima pengaduan dari keluarga korban beberapa waktu sebelumnya. Aduan tersebut menyangkut dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang tokoh agama di salah satu pesantren di Malang.

“Kami mendapat laporan dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan tidak pantas yang menimpa anak-anak mereka di lingkungan pendidikan agama,” ungkap Zaki saat ditemui media.

Mayoritas Korban Masih Berstatus Santri Aktif

Fakta mengejutkan terungkap bahwa sebagian besar korban merupakan santri yang masih aktif menjalani pendidikan di lembaga tersebut. Bahkan beberapa di antaranya masih berusia di bawah ketentuan hukum dewasa, yang membuat kasus ini semakin sensitif dari sisi perlindungan anak.

“Para korban adalah anak-anak yang sedang atau pernah menimba ilmu di tempat tersebut. Tidak sedikit yang hingga kini masih berstatus sebagai santri,” jelas Zaki.

Data awal yang berhasil dihimpun tim pendamping mencatat setidaknya tiga hingga empat korban telah memberikan kesaksian awal terkait peristiwa yang mereka alami. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses investigasi.

Relasi Kuasa Hambat Pengungkapan Kebenaran

Yakuza Maneges ungkap Pelecehan di Ponpes Malang
Yakuza Maneges ungkap Pelecehan di Ponpes Malang

Dalam pandangan tim pendamping, kompleksitas kasus ini tidak hanya terletak pada perbuatan yang diduga terjadi, namun juga pada dinamika hubungan antara pengasuh dan santri di lingkungan pesantren. Kultur kepatuhan yang kuat terhadap figur kiai dinilai menjadi salah satu faktor yang mempersulit korban untuk bersuara.

“Tradisi penghormatan kepada pengasuh sangat kental di dunia pesantren. Kondisi ini diduga dimanfaatkan untuk membungkam korban,” papar Zaki.

Lebih jauh, tim hukum juga mengungkapkan adanya indikasi pemberian sejumlah uang kepada korban sebagai upaya untuk mencegah mereka mengungkap kejadian yang menimpa diri mereka. Modus semacam ini menambah dimensi sistematis dari dugaan pelecehan tersebut.

Meskipun menolak memberikan detail spesifik, Zaki mengonfirmasi bahwa laporan yang disampaikan mencakup dugaan tindakan fisik yang dinilai melampaui batas kewajaran dalam relasi pengasuh-santri. Namun ia menegaskan bahwa semua dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami tetap menjunjung prinsip presumption of innocence. Laporan ini murni berdasarkan pendampingan terhadap para korban yang mengadu,” tegasnya.

Hingga pemberitaan ini disusun, pihak Polres Malang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum pihak yang dilaporkan. Proses pendalaman laporan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga keagamaan. Semua pihak yang terlibat, baik korban maupun terlapor, tetap mendapatkan jaminan hak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik mengingat sensitivitas isu yang melibatkan perlindungan anak dan institusi keagamaan yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat pembentukan karakter dan moral generasi muda.