Zona Malang – Unit Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat melakukan serangkaian perampokan terhadap mahasiswa di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan menyusul laporan kejadian perampokan yang meresahkan kalangan mahasiswa pada pertengahan Mei 2026.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah DS berusia 26 tahun dan MM yang masih berusia 20 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kelurahan Kotalama di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Sementara itu, seorang tersangka lain bernama Habibi hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima dua laporan terpisah di awal Juni 2026. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah investigasi yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi lokasi kejadian, serta analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas.
“Identitas para pelaku berhasil kami identifikasi melalui proses penyelidikan yang komprehensif. Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan informasi yang kami lakukan secara intensif. Upaya pengejaran terhadap pelaku ketiga terus kami lakukan,” ungkap AKP Aji saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan hasil investigasi, aksi kejahatan pertama berlangsung pada tanggal 16 Mei 2026 di sepanjang Jalan M. Wiyono yang masuk wilayah Kecamatan Blimbing. Sementara kejadian kedua terjadi seminggu kemudian, tepatnya pada 24 Mei 2026 dini hari di area sekitar Alun-Alun Kota Malang.
Para pelaku menggunakan pola yang terencana dalam melancarkan aksinya. Mereka mendatangi korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya, kemudian melakukan tindakan intimidasi dengan menodongkan senjata tajam berupa celurit dan parang. Dalam kondisi terancam dan ketakutan, para korban terpaksa menyerahkan barang berharga mereka.
“Para tersangka secara khusus memburu target pada waktu larut malam hingga menjelang subuh. Mereka menggunakan ancaman kekerasan dengan senjata tajam untuk merampas barang-barang korban seperti telepon genggam dan kendaraan bermotor,” terang AKP Aji menjelaskan pola kejahatan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MM pada tanggal 1 Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. Dalam pemeriksaan intensif, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua kejadian perampokan tersebut.
Pengakuan MM membuka jalan bagi penangkapan tersangka kedua. Pada hari yang sama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS di tempat tinggalnya. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penelusuran terhadap barang-barang hasil kejahatan masih terus kami lakukan. Kami menduga barang-barang tersebut telah dijual oleh para pelaku. Selain itu, operasi penangkapan terhadap tersangka yang masih melarikan diri terus menjadi prioritas kami,” tambah AKP Aji.
Jerat Hukum yang Mengancam
Baca Juga: Satpam di Malang Tewas Usai Hadang Pencuri, Keluarga Kenang Sosok Pekerja Keras
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka memenuhi kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penggunaan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya menjadi unsur yang memberatkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman sanksi yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan mereka.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron menjadi fokus utama dalam tahap investigasi selanjutnya.
AKP Rahmad Aji mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Keterlibatan masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” tegasnya menutup keterangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk selalu waspada dan menghindari berada di tempat sepi pada waktu larut malam.







