Mahasiswa Baru di Malang Dikeroyok, Ibu Korban Perjuangkan Keadilan Meski Dilaporkan Balik sebagai Tersangka

Malang, Zona Malang – Seorang pemuda laki-laki berusia 18 tahun, mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah seniornya. Kejadian ini menjadi sorotan setelah pemuda berinisial HAD dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota oleh ibunya, Aisyah Najma.

Menurut keterangan ibu korban, Aisyah Najma, kejadian pengeroyokan terjadi sekitar bulan September 2023 lalu. Awalnya, terjadi cekcok antara HAD dan sekitar 9 orang seniornya di salah satu minimarket di Jalan Bandung, Kota Malang.

Aisyah mengungkapkan bahwa setelah peristiwa tersebut, ia melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, yang mengejutkan, HAD juga dilaporkan balik dengan tuduhan melakukan penusukan, yang kemudian tidak terbukti. Laporan tersebut kemudian diubah dengan tuduhan pemukulan. Menurut Aisyah, tuduhan pemukulan ini dijadikan alat untuk mengkriminalisasi anaknya, yang sebenarnya merupakan korban dalam insiden tersebut.

“Anehnya, anak kami yang menjadi korban malah dilaporkan sebagai pelaku. Justru anak kami sudah ditetapkan tersangka. Sampai hari ini, para pelaku pengeroyokan anak saya tidak ditahan,” ungkap Aisyah pada Selasa (16/1/2024).

Aisyah juga menduga bahwa kasus ini muncul karena perbedaan budaya, mengingat anaknya masih baru berada di Kota Malang selama dua pekan untuk berkuliah. Saat ini, HAD mengalami pergeseran tulang pundak dan bahu, luka lebam pada bagian dada karena tendangan, serta mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Ibu korban menyatakan bahwa mereka memiliki bukti berupa hasil visum, foto, dan dokumentasi kejadian saat pengeroyokan, termasuk foto wajah HAD yang berdarah-darah. Meskipun sudah menghadap ke beberapa petinggi di Polresta Malang Kota, nasib anaknya masih belum menemukan titik terang.

Berita ini menyoroti perjuangan seorang ibu untuk membela keadilan anaknya, yang menjadi korban penganiayaan namun dihadapkan pada tuduhan yang merugikan.***