Malang, 19 Januari 2024 – Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait kasus pengeroyokan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang yang menjadi viral akibat dugaan kriminalisasi. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan membantah adanya upaya kriminalisasi.
“Kami sampaikan hak jawab kami sekaligus hak koreksi kami terkait beberapa pemberitaan di media sosial maupun media online yang isinya tidak sesuai fakta apa yang diberitakan pada media-media tersebut. Terkait tindak pidana pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan 170 KUHP (kekerasan) di mana semuanya saling lapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis, 18 Januari 2024.
Danang menjelaskan bahwa kronologi awal pengeroyokan terjadi di Kafe Loteng di Jalan Bandung pada Minggu, 3 September 2023, pukul 02.30 dini hari. HAD, salah satu tersangka, melaporkan EM dan HA pada Senin, 4 September 2023. EM juga membuat laporan pengaduan pada hari yang sama.
“Ada 14 saksi yang kita periksa. Rekonstruksi kami laksanakan 2 kali pada 2 dan 5 Desember 2023. Jadi kronologisnya adalah saudara atau pihak dari HAD dan EM mendatangi (Kafe) Loteng untuk mencari hiburan,” kata Danang.
Hasil penyelidikan menyebut bahwa ketiga orang ini mengkonsumsi minuman keras, diperkuat dengan bukti nota pembelian minuman keras dari kedua belah pihak. Pegawai bagian kasir, manajer, hingga pelayanan telah diperiksa oleh polisi.
“Sehingga pada saat itu kedua belah pihak dalam kondisi terpengaruh miras. Ketika itu kedua pihak bersenggolan di arah menuju sofa tempat mereka duduk ke arah menuju kamar mandi. Sempat terjadi perdebatan sehingga akhirnya tersangka HAD memukul bahu daripada EM terjadilah keributan,” tutur Danang.
Keributan ini kemudian diamankan oleh satpam dan berlanjut di parkiran. Di tempat ini, EM melakukan tindak kekerasan kepada HAD, melakukan penendangan sehingga terjadi luka.
“Awalnya yang melakukan kekerasan adalah HAD kepada EM di atas lokasi Kafe Loteng. Kejadian berikutnya pihak EM melakukan kekerasan bersama tersangka HA kepada korban HAD. Setelah itu tidak ada titik temu saat dimediasi oleh satpam dan petugas parkir. Akhirnya melaporkanlah ke piket Reskrim Polresta Malang Kota,” kata Danang.
Meski sebenarnya sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak melalui mediasi dan surat pernyataan perdamaian, pada 4 September 2023, EM melaporkan ke Polresta Malang Kota, yang kemudian ditangani oleh Unit Pidana Umum.
Saat ini, tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan, dititipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
“Sebenarnya sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak melalui mediasi dan surat pernyataan perdamaian. Tetapi pada 4 September 2023 melaporkan EM pada Polresta Malang Kota ditangani oleh Unit Pidana Umum,” ujar Danang.
Danang menambahkan bahwa HAD diduga berusaha mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti pada 3 September 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB. Dugaan tersebut muncul karena HAD diduga meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi.
“Sehingga patut diduga adanya upaya menghilangkan Barang Bukti. Adanya upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mem-presure jalannya penyelidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD,” tutur Danang.
Polisi membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang yang disebut sebagai senior atau kakak tingkat di kampus hingga mengakibatkan patah tulang. Bantahan ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.
“Yang melakukan tindak pidana bersama-sama dua orang, EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan. Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar,” kata Danang.
Danang menuturkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan dua alat bukti sehingga memastikan tidak ada kriminalisasi. Saat ini, tugas mereka adalah memastikan bahwa perkara satu lagi dengan terlapor saudara HAD dilakukan secara objektif.
“Saat ini tugas kami adalah memastikan bahwa perkara satu lagi dengan terlapor saudara HAD kami objektif. Bekerja tidak karena tekanan, tidak karena intervensi apa pun,” ujar Danang.***






