Zona Malang – Pada Selasa (23/1/2024), James Loodewyk Tomatala (61), tersangka pembunuhan dan mutilasi istri, menghadapi proses rekonstruksi di rumahnya di Jalan Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Rekonstruksi berlangsung selama satu jam, memperagakan tujuh kelompok adegan, termasuk cekcok hingga mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55).
Proses ini, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, bertujuan untuk memperjelas keterangan saksi dengan alat bukti yang ada.
“Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan, mulai datang ke rumah bersama korban hingga terjadi percekcokan, kemudian terjadi pembunuhan, kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi dari korban sendiri,” ungkap Kompol Danang.
Proses rekonstruksi juga dinilai penting untuk memudahkan penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Menurut Kompol Danang, rekonstruksi berjalan sesuai dengan fakta yang ditemukan dari keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum.
Saat melakukan rekontruksi di kediamannya, pelaku diteriaki warga yang sedang ikut menyaksikan adegan tersebut.
Tersangka diduga memutilasi korban dalam keadaan hidup, yang kemudian pingsan setelah dipukul. Seluruh proses mutilasi terjadi di bagian teras rumah.
Langkah selanjutnya, pihak berwenang akan melengkapi berkas perkara untuk pengiriman ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya diundang sebagai saksi dalam rekonstruksi. Mereka masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polresta Malang Kota untuk tindak lanjut lebih lanjut.
“Kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan, penyidik akan mengirim berkas perkara, kemudian kita teliti, apakah memenuhi syarat formil atau materil,” ujar Kusbiantoro.
Sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) diketahui membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55). Aksi tersebut dilakukan di rumah tersangka, dengan korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023).
Motif pembunuhan terungkap dari permasalahan rumah tangga. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***






