Zona Malang – Polda Jawa Timur resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan video kontroversial pengajian yang menyebabkan kekhawatiran di masyarakat. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya dan Polres Blitar.
Menurut Dirmanto, penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Subdit V Siber dan Polres Blitar terus bekerja sama untuk menyelidiki kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan telah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Blitar, namun karena Gus Samsudin tidak memberikan penjelasan yang jelas, Polda Jawa Timur kemudian turun tangan dalam penanganan kasus tersebut. Gus Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Gus Samsudin menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore di Subdit Siber Polda Jawa Timur bersama dua orang lain yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut. Ketika ditanya oleh media terkait proses pemeriksaan, Gus Samsudin enggan memberikan komentar dan hanya memberikan reaksi maaf serta jempol kepada wartawan.
Kasus ini berkaitan dengan video yang beredar di media sosial yang menampilkan dialog antara empat pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan. Dalam dialog tersebut, salah satu pemimpin pengajian menyatakan bahwa bertukar pasangan di pengajian tersebut dibolehkan selama keduanya saling setuju.
Video tersebut telah memicu kecaman dan kekhawatiran di masyarakat, sehingga menyebabkan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Dengan ditetapkannya Gus Samsudin sebagai tersangka, kasus ini akan terus diusut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta konsekuensi hukum yang akan diterapkan.***






