Bulan Ramadhan bukanya fokus untuk meningkatkan ibadah, seorang warga Dusun Krajan Gedangan kabipaten Malang malah asyik mengoplos minuman keras (miras).
Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ratusan botol miras oplosan berhasil disita dari pabrik miras rumahan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa pabrik miras rumahan tersebut terletak di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap satu orang pelaku yang berinisial FA, berusia 36 tahun.
“Pelaku FA diduga kuat sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sebagai distributor miras oplosan,” ujar Aditya Permana.
Informasi tentang keberadaan pabrik miras tersebut diperoleh dari laporan masyarakat pada Sabtu, 23 Maret 2024. Warga melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi aktivitas pesta miras pada malam hari.
“Tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggerebekan di rumahnya,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, satu jeriken besar berisi arak siap edar, lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Dia memproduksi arak tersebut secara otodidak, sehingga kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya tidak dapat dipastikan.
“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya tanpa takaran pasti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku produksi minuman keras ilegal. Dengan demikian, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.







