Usai Buang Sajen di Gunung Katu, Warga Sukun Dibunuh oleh Orang Ngantang Malang Karena Dendam

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpangkidul, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Satu pelaku tunggal berinisial PL (27), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat, motif pelaku dalam melakukan pembunuhan tersebut terkait masalah ekonomi dan dendam. Namun, selama penyelidikan, tersangka mengungkapkan bahwa saat kejadian, ada rayuan dari korban kepada tersangka untuk melakukan hubungan badan sejenis, namun tersangka menolak, yang kemudian berujung pada perkelahian.

“Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berhutang ke korban,” ungkapnya.

AKP Gandha menyebutkan bahwa selama pemeriksaan, tersangka sering memberikan keterangan yang membingungkan untuk menyesatkan polisi. Tersangka juga kerap membuat alibi untuk menutupi perbuatannya. Sampai saat ini, tersangka masih belum mengakui perbuatannya.

“Penyidikan intensif kita hanya tetapkan tersangka sebanyak satu orang saja yang bersangkutan tersangka tunggal dalam perkara ini,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, mayat seorang pria yang ditemukan di Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang, ternyata merupakan korban pembunuhan. Kini, polisi tengah berusaha keras untuk menangkap pelaku.

Mayat pria tersebut pertama kali ditemukan oleh warga di hutan Gunung Katu pada Senin (1/4) siang. Dari hasil identifikasi, korban bernama AA (36), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.