Seorang mahasiswa menjadi sorotan setelah terlibat dalam kecelakaan tabrak lari di simpang tiga Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Mahasiswa tersebut, yang diketahui bernama ACB (22) dan beralamat di Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, merupakan pengemudi Toyota Yaris yang menabrak petugas kebersihan, Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17, Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku berada dalam keadaan mabuk saat terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Pelaku atau pengendara mobil Toyota Yaris mengaku ketakutan, dan dalam pengaruh alkohol saat terlibat kecelakaan,” ujar Kompol Aristianto Budi Sutrisno dalam jumpa pers pada Jumat (10/5/2024).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cepat oleh kepolisian. ACB ditangkap di sebuah hotel di kawasan Puncak Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kurang dari tujuh jam setelah kecelakaan terjadi.
“Aris mengatakan pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Puncak Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kurang dari tujuh jam setelah terjadinya kecelakaan,” ujar Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Proses pengungkapan kasus tabrak lari ini melibatkan penyelidikan yang intensif dari pihak kepolisian. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, keberadaan mobil Toyota Yaris yang terlibat dalam kecelakaan berhasil diidentifikasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dan pelaku atau pengendara kita amankan dalam kamar hotel pukul 11.30 WIB,” jelas Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Dalam konferensi pers, ACB mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Dia menjelaskan bahwa keputusannya untuk melarikan diri setelah kecelakaan disebabkan oleh ketakutan, sementara dia membawa seorang teman wanita dalam mobilnya.
“Saya mohon maaf kepada korban, saya bukan punya niat melarikan diri. Karena ada teman yang harus saya antar pulang dari minum-minum di kafe,” ucap ACB, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan durasi maksimal 8 tahun.
Aristianto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk. Dia juga menekankan pentingnya memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan lalu lintas dengan cepat.
“Kami juga mengimbau kepada publik, agar tertib berlalu lintas dan tidak mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol,” tandas Aristianto.






