Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merespons insiden tragis kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang pada Sabtu, 11 Mei 2024, dengan berbagai upaya pencegahan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengumumkan rencana penyusunan regulasi terkait jual beli bus untuk memastikan alur perpindahan tangan setiap armada menjadi lebih transparan dan terkontrol.
“Kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 14 Mei 2024. Hal ini dilakukan setelah ditemukan bahwa Bus Trans Putera Fajar dengan nomor kendaraan AD 7524 OG telah lima kali berpindah tangan dan mengalami modifikasi yang tidak sesuai standar.
Upaya Pengawasan dan Penegakan Regulasi
Sebagai langkah preventif, Kemenhub berencana untuk secara berkala mengumumkan daftar perusahaan otobus (PO) yang memiliki izin operasi dan laik jalan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi armada bus yang memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, Hendro mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek kelaikan jalan armada bus yang akan mereka gunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau situs web spionam.dephub.go.id. “Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama,” tambahnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhub meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk membenahi database bus yang beroperasi. Langkah ini akan memudahkan pemantauan dan pengingat bagi pemilik bus yang belum memperpanjang uji KIR.
Dengan database yang lengkap, petugas uji KIR dapat lebih efektif mengingatkan pemilik bus yang tidak memperpanjang uji KIR armada mereka.
Kemenhub juga mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat dari kepolisian terhadap bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Tidak hanya sopir bus yang akan dikenai sanksi, tetapi juga pengusaha atau pemilik kendaraan.
“Penegakan hukum ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan,” jelas Hendro.
Kolaborasi dan Sinergi Antar Instansi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai instansi untuk memastikan keselamatan transportasi darat.
Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah antisipasi dilaksanakan bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, serta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Salah satu langkah konkret adalah mengintegrasikan data PO bus di pemerintah pusat dan daerah, sehingga ketika dilakukan pengecekan di lapangan, data tersebut akurat dan sesuai.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus,” ujar Budi Karya Sumadi.
Ia juga menekankan pentingnya rampcheck rutin untuk setiap armada bus dan memastikan bahwa sopir yang mengemudikan bus memiliki reputasi yang baik.
“Ke depan, kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri,” tambahnya.
Penanganan Langsung di Lapangan
Selama momen libur panjang dan di lokasi wisata, Kemenhub bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah, untuk melakukan pengecekan terhadap bus-bus pariwisata.
Bus yang tidak berizin atau ilegal akan langsung dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di lokasi-lokasi wisata yang sering menjadi tujuan bus pariwisata.
Kemenhub juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan bus yang tidak laik jalan atau tidak berizin.
Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu Kemenhub dan instansi terkait dalam memastikan setiap armada bus yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Langkah Maju Menuju Keselamatan Transportasi Darat
Langkah-langkah yang diambil Kemenhub ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat di Indonesia.
Penyusunan regulasi jual beli bus, pengawasan ketat melalui database yang terintegrasi, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kecelakaan tragis seperti yang terjadi di Subang.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan transportasi darat di Indonesia menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna.
Kejadian di Subang menjadi momentum penting untuk evaluasi menyeluruh dan peningkatan standar keselamatan dalam industri transportasi darat.***






