Satreskrim Polres Malang telah berhasil membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tujuh orang diamankan.
Kedua tersangka tersebut adalah MZ, seorang pria berusia 34 tahun yang merupakan warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan M, seorang pria berusia 47 tahun dari Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Dari hasil pengembangan, kami sudah menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan pada Minggu, 9 Juni 2024.
Menurut Gandha, MZ bertanggung jawab atas produksi minyak goreng curah dan pengemasan minyak tersebut ke dalam botol plastik. “Sedangkan tersangka lain berinisial M berperan dalam mencari pelanggan dan menjual minyak goreng hasil produksi home industry tersebut,” jelasnya.
Selain menetapkan dua tersangka dan menahan mereka, Satreskrim Polres Malang juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N 9859 EK, dan satu unit mobil pikap Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi N 8133 EL. Selain itu, polisi juga menyita 653 kerat minyak goreng. Setiap kerat berisi 12 botol, sehingga totalnya mencapai 7.836 botol minyak goreng.
“Ada sejumlah barang bukti yang turut kita amankan, yakni dua kendaraan masing-masing satu unit truk dan satu unit mobil pikap, serta 653 kerat minyak goreng. Setiap keratnya berisi 12 botol atau total 7.836 botol minyak goreng,” ungkap Gandha.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat, 31 Mei. Mereka berhasil menggerebek industri rumahan yang memproduksi minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang termasuk pemilik rumah diamankan oleh petugas.
Selain mengamankan para pelaku dan pemilik rumah, petugas juga menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi untuk memastikan tidak ada aktivitas lebih lanjut di tempat tersebut.
Kasus ini mengungkap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk konsumen dan pemerintah. Minyak goreng curah yang diproduksi secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar produksi yang aman dan sehat.
Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini ditindak sesuai hukum yang berlaku. AKP Gandha Syah Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng curah dan berbagai bahan pangan lainnya untuk memastikan keamanan konsumen serta menjaga stabilitas pasar.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk pangan yang aman dan legal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya praktik-praktik produksi atau peredaran bahan pangan yang mencurigakan.
Langkah tegas dari kepolisian ini diharapkan mampu meminimalisir kasus serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan sehari-hari. Polres Malang berencana untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Pangan dan instansi pemerintah lainnya, guna memastikan bahwa standar keamanan dan kualitas pangan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Dengan tindakan yang konsisten dan tegas, diharapkan industri pangan di Indonesia dapat lebih terjaga dari praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen dan perekonomian negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa hukum akan selalu bertindak untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat.






