Kabupaten Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap sekelompok mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada 7 Juni 2024 lalu. Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan terhadap sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti. Keempatnya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus swasta di Malang.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pengrusakan di tempat terpisah di wilayah Malang Raya pada Jumat (14/6),” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (15/6).
Kronologi Kejadian
Kasihumas menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar empat belas orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di kos tersebut. Kelompok yang dipimpin oleh Toni menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit.
Tidak menemukan sasaran yang dicari, empat dari kelompok tersebut kemudian merusak pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang di dalam rumah kos. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan parah di dalam rumah kos.
“Keempat orang pelaku melakukan pengrusakan, sementara sisanya menunggu di luar,” jelas Ipda Dicka.
Penangkapan dan Penyidikan
Pemilik rumah kos segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau setelah mengetahui kerusakan yang terjadi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku. Pada Jumat (14/6), polisi berhasil mengamankan keempat tersangka di lokasi yang berbeda di wilayah Malang Raya. Sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut, juga berhasil disita.
“Dari hasil penyidikan, motif mereka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan,” jelas Ipda Dicka.
Proses Hukum
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut. Selain itu, Polres Malang juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Imbauan Kepolisian
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. “Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kriminal atau kerusuhan di lingkungan sekitar mereka,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Malang berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Dau. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan hukum di masyarakat, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Kepolisian juga akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.






