Zona Malang – Kepolisian Kabupaten Malang merespons cepat atas keluhan wisatawan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok jasa parkir di Pantai Balekambang yang viral di media sosial. Polisi telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan menyusul unggahan seorang wisatawan yang merasa dirugikan oleh pungli tersebut.
Respons Cepat Kepolisian
Polres Malang, melalui Polsek Bantur, langsung mengambil tindakan setelah video viral diunggah di Facebook oleh akun Diy Rascalleo. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat berdebat dengan petugas loket parkir dan mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pungli yang terjadi.
“Parkir motor mobil, nang kono kon mbayar pisan wes males, kon mbayar tempat ta, kakehen pungli, tak viralno lapo,” ucap pria tersebut, yang jika diterjemahkan berarti, “Parkir motor dan mobil, di sana disuruh membayar lagi sudah malas, disuruh membayar tempat ta, kebanyakan pungli, saya viralkan bagaimana.”
Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Polisi tengah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami peristiwa tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari unggahan Diy Rascalleo yang mengeluhkan pungutan liar dengan alasan uang keamanan parkir ketika ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6). Dalam unggahannya, Diy menyebutkan bahwa pungutan uang parkir tersebut memberatkan, terutama karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai nominal pungli dan siapa yang melakukan tindakan tersebut. Namun, keluhan ini cukup untuk menarik perhatian pihak kepolisian dan memicu penyelidikan.
Sistem Pengelolaan Tiket dan Parkir
Ipda Dicka menjelaskan bahwa pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang sudah mencakup jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan. Tiket dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon, dengan melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.
Tiket masuk resmi untuk pengunjung adalah Rp20 ribu per orang, dengan tarif parkir sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata. Semua pembayaran ini ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang.
Langkah Tegas Kepolisian
Ipda Dicka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang berkedok pungutan liar. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini terungkap dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap,” ujar Dicka.
Selain itu, Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan para wisatawan serta menindak segala potensi kerawanan pungli dan premanisme.
“Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malang, kasus dugaan pungli di Pantai Balekambang dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung,” pungkas Ipda Dicka.
Kesimpulan
Kasus dugaan pungutan liar di Pantai Balekambang ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan tempat wisata. Respons cepat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pungli dan memastikan bahwa wisatawan merasa aman dan nyaman saat mengunjungi destinasi wisata di Kabupaten Malang. Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang, harapannya adalah kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang, dan reputasi Pantai Balekambang sebagai destinasi wisata yang aman dan ramah bagi wisatawan dapat tetap terjaga.






