Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Event Organizer di Malang

Zona Malang – Pada Rabu, 3 Juli 2024, Kepolisian berhasil membongkar sebuah pabrik pembuatan narkoba yang berkedok sebagai kantor event organizer di Jalan Bukit Barisan No.2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pabrik tersebut ditemukan memproduksi tembakau sintetis (tembakau gorila), pil ekstasi, dan xanax.

Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terungkap di sebuah gudang penyimpanan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka: YC (23) sebagai peracik narkoba, FP (21), DA (24), SR (21), dan SS (28) sebagai pembantu peracik, serta RR (23), IR (25), dan HA (21) sebagai pengedar.

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1,2 ton tembakau sintetis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, serta 40 kilogram bahan baku narkoba jenis inaka yang setara dengan 2 ton produk jadi (ekstasi dan xanax),” jelas Wahyu dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Juli 2024.

Selain itu, polisi menemukan berbagai zat kimia yang jika diproduksi dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi, serta mesin pencampur, pencacah, pencetak, dan mesin pemanas. Total nilai barang bukti ini mencapai Rp143,5 miliar.

Modus Operandi dan Pengungkapan

Para pelaku menggunakan e-commerce dan Instagram untuk memasarkan narkoba mereka dengan menyamarkan produk-produk tersebut. Barang-barang dikirim dalam bentuk pecahan dan diberi label tidak mencurigakan seperti “cat” untuk menyamarkan aseton. Pembuatan narkoba dilakukan dengan bimbingan jarak jauh melalui zoom meeting oleh seorang pengendali di Malaysia yang saat ini sedang diburu polisi.

“Dalam satu hari, pabrik ini dapat memproduksi 4.000 butir ekstasi,” lanjut Wahyu.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 7,3 juta jiwa. Dari 1,2 ton tembakau sintetis yang disita, sekitar 1,2 juta jiwa bisa diselamatkan. Selain itu, 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir ekstasi berpotensi menyelamatkan 2,1 juta jiwa, dan bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi berpotensi menyelamatkan dua juta jiwa.

Lebih jauh, pengungkapan ini juga berpotensi menghemat pengeluaran negara sebesar Rp7,632 triliun dari biaya rehabilitasi penyalahguna narkoba.

Tersangka dan Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Apresiasi dari Berbagai Pihak

Pengungkapan besar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Kota Malang. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, yang hadir mewakili Penjabat (PJ.) Wali Kota Malang, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya jajaran Polri,” kata Heru. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya Polri, dan mengajak semua pihak untuk selalu waspada serta melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Ketua PCNU Kota Malang, KH Isroqunnajah, yang memuji langkah tegas dan cepat dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba yang besar ini.

Dengan pengungkapan pabrik narkoba di Malang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitarnya. Upaya ini juga menjadi contoh bahwa kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.