Malang, Zona Malang – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat nomor yang teridentifikasi sebagai milik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan memainkan lampu strobo menjadi viral di media sosial. Sopir mobil tersebut, Alfin Aulia Rachman, akhirnya meminta maaf atas tindakannya.
Video tersebut menunjukkan mobil berpelat nomor 6036-00 yang digoyang-goyangkan sambil menyalakan lampu strobo. Insiden ini terjadi saat acara “Car Meet Up Merdeka War” di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Minggu (25/8/2024) malam.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra, mengonfirmasi bahwa video tersebut baru diketahui oleh pihaknya pada Rabu (28/8). Adis menyatakan bahwa tindakan sopir tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan, dan pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengemudi.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelat nomor Lemhannas yang terpasang pada Pajero tersebut palsu, begitu juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan. “Kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelanggar beserta barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam,” ujar Adis dikutip Zona Malang Sabtu 31 Asgutsu 2024.
Alfin, yang merupakan warga Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, mengaku memasang pelat nomor palsu dan menyalakan lampu strobo untuk mendapatkan prioritas di jalan raya. Ia berharap pengguna jalan lain akan mengira mobil tersebut merupakan kendaraan resmi dari petugas Lemhannas.
Lebih lanjut, Adis menjelaskan bahwa mobil tersebut sebenarnya terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan statusnya masih dalam proses kredit. Alfin masih memiliki kewajiban untuk melanjutkan pembayaran kredit sebesar Rp 13,5 juta per bulan selama 13 bulan ke depan.
Alfin mengaku mendapatkan pelat nomor Lemhannas, sirene, dan empat lampu strobo warna biru di grill mobil sebagai bagian dari satu paket yang diberikan oleh pemilik awal kendaraan untuk membantu membayar utang.
Atas tindakannya, Alfin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang dirugikan, terutama Lemhannas, dan siap menerima sanksi yang berlaku. Dia juga mengakui bahwa penggunaan pelat dan lampu strobo tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alfin dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.(Af/R)






