Polisi Ungkap Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru, Dua Tersangka Diamankan

Zona Malang – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang berhasil mengungkap kasus penanaman ganja ilegal di lereng Gunung Semeru, Jawa Timur. Dalam operasi ini, petugas mengamankan ratusan pohon ganja dan menangkap dua orang tersangka.

Penemuan Ladang Ganja

Petugas kepolisian menemukan tiga lokasi ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 365 pohon ganja dengan ketinggian sekitar 30-150 cm.

“Untuk lokasi ladang ganja berada di kawasan hutan. Kita amankan 365 pohon ganja dari lokasi,” ujar Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif kepada detikJatim, Kamis (19/9/2024).

Penangkapan Tersangka

Dua orang tersangka yang diamankan polisi berinisial NT (51) dan BB (32), keduanya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

“Selain mengamankan ratusan tanaman ganja, kita berhasil meringkus 2 orang pelaku,” tambah Kompol Jauhar Maarif.

Lokasi yang Sulit Dijangkau

Lokasi ladang ganja ini terbilang sangat sulit dijangkau karena terletak di kawasan hutan yang cukup lebat dan berada di kemiringan tebing yang sangat curam. Diduga kuat, para pelaku sengaja menanam ganja di lokasi tersebut untuk menghindari pantauan petugas maupun kecurigaan warga.

Pengembangan Kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polres Malang. KBO Satreskoba Polres Malang Iptu Supardi mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) warga Dampit, Malang dan KSN (45), warga Poncokusumo, Malang.

“Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah telah menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare,” jelas Supardi.

Hasil Operasi Sebelumnya

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Malang berhasil menyita:

  • 27 batang pohon ganja
  • 248 buah ranting tanaman ganja
  • 1 buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya ganja, di wilayah Jawa Timur. Pihak berwenang terus menghimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penanaman atau peredaran narkoba.