Polres Malang Bekuk Dua Pengedar Pil Ekstasi Hello Kitty Senilai Rp 500 Juta

Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi berlogo Hello Kitty di Kabupaten Malang. Kedua pelaku, berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang,…

Malang, Zona Malang – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi berlogo Hello Kitty di Kabupaten Malang. Kedua pelaku, berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, ditangkap di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi yang memiliki berat total 525 gram dan bernilai sekitar Rp 500 juta.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita pil ekstasi berlogo Hello Kitty, sepeda motor, dan telepon seluler yang digunakan untuk distribusi narkoba,” ungkap Yussi saat dikonfirmasi pada Senin (11/11/2024). Menurut keterangan Yussi, kedua pelaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pemasok asal Surabaya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pil ekstasi tersebut diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya dengan menggunakan sistem “ranjau” atau meletakkan barang di lokasi tertentu yang nantinya akan diambil oleh pembeli. Setiap butir dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, dan pelaku memperoleh imbalan Rp 500 ribu setiap kali berhasil mendistribusikan pil-pil tersebut. Uang hasil transaksi itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Yussi mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Mereka sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Malang dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah bebas sekitar tiga bulan lalu.

Mereka ternyata dipernjara di Rutan Lapas Malang. Kemudian usai keluar dari penjara, tiga bulan ini mereka kembali melakukan pengedaran narkoba.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.