Pengasuh Panti Asuhan di Singosari Diringkus Polisi, Diduga Setubuhi Dua Anak Berkebutuhan Khusus

Zona Malang – M. Alfi Alfatihil, seorang pria berusia 21 tahun, kini terjerat dalam kasus dugaan persetubuhan yang mengegerkan warga sekitar Panti Asuhan yang di kelolanya. Ia diduga telah menyetubuhi dua anak berkebutuhan khusus (ABK) di panti asuhan tempatnya dia menjadi pengasuh di Panti Asuhan Ihsan Kamil Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari.

Alfi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Korban yang tercatat dalam berkas adalah seorang anak berinisial APK (14 tahun), sementara kakaknya menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap tindakan predator ini.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Alfi mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap kedua anak tersebut.

Aiptu Erlehana, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa Alfi adalah putra dari pemilik panti asuhan. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap APK di kamarnya dan aula panti asuhan.

“Beberapa anak asuh yang kami jadikan saksi juga pernah mengalami pencabulan oleh tersangka. Namun, untuk persetubuhan, hanya korban dan kakaknya yang tidak berkenan diungkap,” ungkap Leha kepada awak media .

Leha menambahkan bahwa korban APK memiliki cara berpikir di bawah rata-rata, sementara kakaknya tidak dapat diajak berkomunikasi. Hal ini diduga dimanfaatkan oleh Alfi untuk melakukan aksinya. “Tersangka mengakui melakukan perbuatannya terhadap dua santri,” sambungnya.

Selain persetubuhan, Alfi juga diduga melakukan pencabulan terhadap santri lainnya, termasuk menyenggol payudara dan mencolek pantat. Diperkirakan lebih dari sepuluh santri menjadi korban pencabulan.

Tindakan persetubuhan terhadap APK dilaporkan terjadi pada awal tahun 2023, namun laporan resmi baru diterima kepolisian pada Oktober 2024.

“Kasus ini terbongkar setelah ramai dibicarakan di kalangan santri, karena banyak yang mengaku mengalami perbuatan cabul dari tersangka,” jelas Leha.

Menariknya, panti asuhan tersebut memiliki riwayat perkara pada tahun 2014, di mana orang tua Alfi juga terjerat kasus serupa. Untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai panti asuhan dan ajarannya, kepolisian berencana berkoordinasi dengan pihak terkait.

Leha menegaskan bahwa Alfi diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak.