Kinerja jajaran Polresta Malang Kota dalam pengungkapan tindak pidana menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya 1.229 kasus sepanjang tahun 2024, melampaui capaian tahun 2023 yang tercatat 1.193 kasus.
Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono mengungkapkan pencapaian tersebut dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta, Selasa (31/12/2024). “Prosentase penyelesaian kasus tindak pidana di tahun 2024 mencapai 103 persen, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 81,4 persen,” ungkapnya.
Prestasi gemilang juga ditunjukkan Satreskrim Polresta Malang Kota dengan berhasil mengungkap 57 kasus menonjol selama tahun 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian, pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan, TPPO atau prostitusi, serta judi online.
Sementara itu, di bidang pemberantasan narkoba, tercatat penurunan jumlah kasus sebesar 33 persen dibanding tahun 2023. Meski demikian, Nanang menekankan adanya peningkatan dramatis dalam jumlah barang bukti yang diamankan. “Barang bukti yang berhasil disita Satreskoba Polresta Malang Kota meningkat hampir 400 persen,” tegas Nanang.
Polresta Malang Kota juga berhasil mengidentifikasi lima kelurahan yang menjadi zona merah peredaran narkotika selama 2024. Wilayah tersebut meliputi Kelurahan Tlogomas, Bumiayu, Jodipan, Sukun, dan Kelurahan Samaan. Dari total 22 kasus menonjol yang ditangani, pihak kepolisian mengamankan 33 tersangka dengan berbagai jenis narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini terbilang istimewa, mengingat adanya tantangan dalam proses penyelidikan. “Kendala utama yang dihadapi adalah sistem transaksi tanpa tatap muka antara pembeli dan pengedar,” jelas Nanang.
Dalam operasi pengamanan narkoba, Polresta Malang Kota berhasil mencegah peredaran ganja yang berpotensi merusak 85.124 orang, sabu untuk 15.093 orang, ekstasi untuk 573 orang, dan pil doubel L yang bisa membahayakan 47.236 orang.
Di sektor lalu lintas, terjadi peningkatan penindakan pelanggaran sebesar 125,66 persen dibanding tahun 2023. Sepanjang 2024, tercatat 6.846 kasus tilang dan 18.247 teguran. Barang bukti yang disita mencakup 626 SIM, 3.679 STNK, 1.450 dokumen elektronik, dan 1.091 unit kendaraan.






