Polres Batu, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi ilegal. Kejahatan ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi mencurigakan terkait seorang wanita berinisial DFS yang diketahui memiliki bayi laki-laki meskipun sebelumnya tidak pernah hamil.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu pada Jumat (3/12/2025), Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis pagi, 26 Desember 2025.
“Kami menerima laporan mengenai seorang bayi yang diduga bukan anak kandung DFS. Setelah penyelidikan lebih lanjut, DFS mengakui bahwa bayi tersebut diperoleh melalui transaksi di grup Facebook bernama ‘Adopter Bayi dan Bumil’ dengan harga Rp 19 juta,” ujar Danang.
Modus Operandi Terstruktur
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DFS membeli bayi dari seorang wanita berinisial AS dengan harga Rp 19 juta. Sebelumnya, AS mendapatkan bayi tersebut dari KK dengan harga Rp 10 juta.
Sementara itu, KK diketahui membeli bayi langsung dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta. Transaksi ini dilakukan secara berantai, memanfaatkan platform daring untuk mengelabui pihak berwenang.
“Proses pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu. Tiga pelaku terlibat dalam proses ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih,” tambah Danang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya lima unit ponsel dari berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, serta perlengkapan bayi seperti gendongan coklat dan selimut biru bermotif boneka.
Selain itu, turut diamankan surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Koja Jakarta Utara dan buku KIA milik bayi tersebut.
Keinginan yang Berujung Pelanggaran Hukum
Motif utama DFS dalam melakukan aksi ini adalah keinginan kuat untuk memiliki anak meskipun harus melalui cara yang melanggar hukum. “DFS terdesak ingin mengadopsi bayi, namun memilih jalur ilegal yang bertentangan dengan aturan,” jelas Danang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.
Imbauan untuk Proses Adopsi Legal
Kompol Danang menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan proses adopsi bayi secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak menempuh jalur ilegal dalam adopsi anak. Proses yang sesuai aturan tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga menghindarkan dari jerat hukum,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus bukti keseriusan Polres Batu dalam memberantas praktik perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak. Dengan sinergi antara masyarakat dan penegak hukum, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.






