Pelaku Perampasan di Penginapan Kepanjen Dibekuk, Polisi Ungkap Motif Utang

Zona Malang – Polres Malang berhasil meringkus pelaku perampasan dan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, ditangkap setelah merampas tiga ponsel dan uang tunai dari seorang korban yang tengah menginap di sebuah penginapan.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah penyelidikan intensif terkait laporan tindak pidana perampasan dan penganiayaan di wilayah Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/1/2025).

Aksi Brutal di Tengah Malam

Kejadian bermula pada malam tanggal 23 Desember 2024, saat korban berinisial F (30), warga Pagelaran, sedang menginap sendirian di sebuah penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal.

Tanpa curiga, korban membuka pintu, namun pelaku langsung menyerang dengan melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku menggasak tiga ponsel milik korban, yakni iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Korban yang ditemukan babak belur oleh karyawan penginapan kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi, keberadaan RA terlacak, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (17/1) dini hari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen.

Saat penangkapan, polisi menemukan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Namun, dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

“Pelaku mengaku menjual barang-barang milik korban untuk membayar utang,” ungkap AKP Dadang.

Polisi Dalami Kasus Serupa

AKP Dadang menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya. RA diduga sengaja mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak bisa melawan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. RA kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

“Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk memastikan apakah pelaku terlibat kasus lain,” tambah AKP Dadang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat penginapan atau lokasi yang minim pengawasan.