Zona Malang – Pihak kepolisian Kota Batu baru-baru ini mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa pada 8 Januari lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak berwajib menetapkan RW (33), Direktur Shakindra Trans Cemerlang Wisata, sebagai tersangka atas insiden tragis ini pada Jumat, 17 Januari.
Sebagai pemilik bus pariwisata bernopol DK-7942-GB, RW kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Dalam pemeriksaan, ditemukan jelas ada indikasi bahwa ia dengan sengaja mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan. Tindakan ini berujung pada kecelakaan beruntun yang menyebabkan hilangnya banyak nyawa.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa RW disangkakan pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 359 atau 360 KUHP. Penetapan tersangka ini didasari pada keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.
“Ancaman pidana penjara dapat berlangsung hingga 12 tahun, ditambah denda maksimum sebesar Rp24 juta,” ungkap Andi.
Sebagaimana diketahui, bus Shakindra Trans mengalami masalah rem yang parah saat melintas di Jalan Imam Bonjol, yang merupakan jalur menurun. Akibatnya, kendaraan melaju tak terkendali sejauh 2,3 kilometer dan menabrak sejumlah kendaraan lainnya. Dalam insiden tersebut, tercatat 15 orang menjadi korban, empat di antaranya kehilangan nyawa.
Sebelumnya, sopir bus, MAS (30), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan yang sama, atas kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang dapat membahayakan orang lain. Temuan dari penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat unsur kelalaian dalam kasus ini.
Andi menambahkan bahwa kecelakaan maut tersebut disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, termasuk kelalaian manusia dan kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sistem pengereman bus tidak berfungsi dengan baik, dengan kampas rem yang aus dan tromol yang sudah dalam kondisi buruk. Selain itu, bus tersebut diketahui belum memiliki izin trayek sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih parahnya, kendaraan tersebut tetap beroperasi walaupun dalam keadaan tidak layak jalan. Kecelakaan ini mencerminkan lemahnya pengawasan terkait kelayakan kendaraan, serta mencuatnya masalah di dalam industri transportasi, di mana tekanan ekonomi terhadap sopir dan pengabaian tanggung jawab oleh pemilik perusahaan berkontribusi pada tragedi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa ini.
“Ada aspek kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Selain itu, tidak adanya pemeriksaan berkala oleh Dinas Perhubungan menunjukkan lemahnya regulasi hingga menyebabkan tragedi yang seharusnya bisa dihindari,” pungkas Andi, menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan transportasi.






