6 Pemilik Warung ‘Kopi Cetol’ Ditangkap karena Eksploitasi Anak

Malang, Jawa Timur – Kisah kelam mengenai eksploitasi anak terungkap di Kabupaten Malang, di mana enam pemilik warung ‘kopi cetol’ di Pasar Gondanglegi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus serius: eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak-anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan ini hasil dari razia yang dilakukan pada 4 Januari 2025, melibatkan aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika setempat.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa razia tersebut mengungkap sejumlah laporan polisi terkait aktivitas yang melibatkan anak-anak yang seharusnya dilindungi. “Kami menghasilkan enam laporan yang mendalami adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Januari 2025.

Penemuan ini menunjukkan bahwa tindakan keji tersebut tidak hanya terjadi di ruang gelap, tetapi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda.

Dari enam orang tersangka yang ditangkap, terungkap bahwa mereka mempekerjakan total tujuh anak di bawah umur sebagai pramusaji di warung tersebut. Keseluruhan korban, yang berasal dari berbagai daerah seperti Wagir, Sukun, dan Dampit, berumur antara 14 hingga 17 tahun.

“Keenam tersangka itu memang terbukti memiliki peran aktif dalam pemanfaatan anak-anak untuk kepentingan bisnis mereka yang tidak bermoral,” tegasnya.

Dalam proses investigasi, pihak kepolisian menemukan bahwa aktivitas di dalam warung ‘kopi cetol’ tersebut tidak hanya terbatas pada penyajian minuman. “Aktivitas tambahan yang timbul di kalangan pramusaji menjurus pada perbuatan asusila yang jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Pengakuan dari para pramusaji mengindikasikan adanya praktik-praktik yang patut dicurigai di balik segala hiruk-pikuk tempat tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyampaikan bahwa mereka melakukan pemeriksaan terhadap 32 pramusaji setelah razia. “Kami mengidentifikasi mana yang sudah dewasa dan yang masih anak-anak. Dari hasil penyaringan, tujuh di antaranya ternyata di bawah umur, dan ini sangat memprihatinkan,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, enam tersangka ditangkap pada 18 Januari 2025, di mana satu di antara mereka diketahui memiliki dua anak di bawah umur. Mereka sekarang menghadapi tuduhan yang berat, dengan ancaman hukum termasuk Pasal 2 Ayat 1 dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang dapat mengakibatkan penjara hingga 15 tahun.

Para tersangka juga akan dikenakan pasal tambahan tentang perlindungan anak yang dapat menambah hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda besar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menciptakan gerakan kesadaran akan perlunya perlindungan lebih baik bagi anak-anak di masyarakat.