MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Empat orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama pencurian dan seorang penadah barang curian.
Aksi para pelaku terendus setelah serangkaian laporan kehilangan sepeda motor diterima pihak kepolisian. Tiga lokasi yang menjadi sasaran sindikat ini meliputi wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Lokasi pertama aksi mereka tercatat pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kemudian, aksi kedua terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, di Dusun Krajan, Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Aksi terakhir yang terungkap terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di Dusun Maron, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka. “Keempat terduga pelaku curanmor itu kamu amankan di kediamannya masing-masing,” tegas AKP Rudi saat memberikan keterangan pada Rabu (5/3/2025).
Identitas keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah HS (36), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang; VCK (27), warga Desa Pandesari, Kecamatan Ngantang; AH (42), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji; dan AL (37), seorang penadah yang merupakan warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Ketiga korban yang melaporkan kehilangan sepeda motornya adalah Angga Wahyu Galih Pratama (24), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang kehilangan Honda Beat warna Putih Merah dengan nopol N 2618 KD; Nanta Dwi Sumardi Saputra (26), warga Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang kehilangan Honda Vario AT tahun 2015 dengan Nopol N 2357 KR; serta Izzatun Najah Maulidia (25), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, yang kehilangan sepeda motor warna Putih dengan Nopol N 4107 KK.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat milik AH. Mereka juga menggunakan kunci yang telah dimodifikasi khusus untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. “Dalam menjalankan aksinya, para pelaku utama menggunakan sepeda motor Honda Beat milik AH. Lalu untuk merusak rumah kunci, mereka menggunakan sebuah kunci yang telah dimodifikasi,” papar AKP Rudi.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan berkeliling mencari sasaran di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, khususnya Kecamatan Pujon. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah, baik yang terkunci stang maupun yang kuncinya masih tergantung. “Setelah diketahui keadaan disekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik. Pelaku langsung melakukan aksinya dengan meruksak kunci menggunakan kunci yang sudah modifikasi,” ungkapnya.
Setelah berhasil mencuri, pelaku utama menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah (AL) dengan harga antara Rp2,4 juta hingga Rp3,6 juta.
Akibat perbuatan mereka, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah (AL) dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. “Ada baiknya jika kami melihat modus pelaku, maka pemilik sepeda motor kami himbau untuk tidak memarkirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda,” tutup AKP Rudi.
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Batu ringkus sindikat curanmor yang beraksi di 3 lokasi.
- Empat pelaku diamankan, terdiri dari tiga pencuri dan satu penadah.
- Para pelaku menggunakan kunci modifikasi untuk merusak kunci kontak motor.
- Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.






