Sikat Tiga TKP, Komplotan Maling Motor Akhirnya Dibekuk Polisi

MALANG – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda akhirnya berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Batu. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan, terdiri dari tiga orang yang berperan sebagai pencuri dan seorang lainnya sebagai penadah barang hasil curian.

Aksi kejahatan para pelaku ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, dengan total tiga unit sepeda motor berhasil digasak. Lokasi pertama berada di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Sabtu (28/12/2024). Kemudian lokasi kedua terjadi di Dusun Krajan, Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Rabu (19/2/2025). Aksi terakhir dilakukan pada Kamis (20/2/2025) di Dusun Maron, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil menangkap para pelaku utama pencurian, tetapi juga seorang penadah yang menampung barang hasil kejahatan. Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Keempat terduga pelaku curanmor itu kami amankan di kediamannya masing-masing,” tegas AKP Rudi saat memberikan keterangan pada Rabu (5/3/2025). Penangkapan dilakukan secara terpisah di tempat tinggal masing-masing pelaku.

Identitas keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah HS (36), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang; VCK (27), warga Desa Pandesari, Kecamatan Ngantang; AH (42), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji; dan AL (37), yang berperan sebagai penadah, merupakan warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari para korban pencurian. Tiga korban tersebut adalah Angga Wahyu Galih Pratama (24), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pemilik sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah dengan nomor polisi N 2618 KD; Nanta Dwi Sumardi Saputra (26), warga Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015 dengan nomor polisi N 2357 KR; dan Izzatun Najah Maulidia (25), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, pemilik sepeda motor warna Putih dengan nomor polisi N 4107 KK.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku utama menggunakan sepeda motor Honda Beat milik AH sebagai sarana transportasi. Sementara itu, untuk merusak kunci kontak sepeda motor, mereka menggunakan sebuah kunci yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, khususnya di sekitar Kecamatan Pujon, untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di luar rumah. Mereka mengincar kendaraan yang kondisinya tidak terkunci ganda atau bahkan kunci kontaknya masih tertempel.

“Setelah diketahui keadaan disekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik. Pelaku langsung melakukan aksinya dengan meruksak kunci menggunakan kunci yang sudah modifikasi,” ungkapnya, menjelaskan bagaimana para pelaku melancarkan aksinya.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para pelaku utama langsung menjualnya kepada penadah, AL. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,4 juta hingga Rp3,6 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Akibat perbuatan mereka, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah, AL, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Langkah-langkah pencegahan seperti menggunakan kunci ganda sangat disarankan.

“Ada baiknya jika kami melihat modus pelaku, maka pemilik sepeda motor kami himbau untuk tidak memakirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda,” tutupnya, memberikan pesan pencegahan kepada masyarakat. (Ananto Wibowo)

Ringkasan Berita:

    • Satreskrim Polres Batu ringkus sindikat curanmor yang beraksi di tiga lokasi.
    • Empat pelaku diamankan: tiga pencuri dan satu penadah.
    • Modus pelaku: keliling cari motor yang diparkir di luar rumah dan merusak kunci dengan kunci modifikasi.
    • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara.