MALANG, Zona Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menetapkan Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Langsep, Klojen. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan intensif sejak ditemukannya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.
Penetapan tersangka terhadap Handoko dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (21/3). Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Handoko dilakukan sejak pagi dan penyidik langsung menggelar ekspose berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh.
“Penyidik berpendapat ada dua alat bukti yang cukup, sehingga setelah pemeriksaan Handoko langsung ditetapkan tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya,” kata Agung.
Handoko, yang awalnya menyewa lahan untuk tempat tinggal pada tahun 2010, diduga mengubah izin sewa menjadi tempat usaha dan mengalihkan sewa lahan ke PT LSI (Superindo) tanpa izin dari Pemkot Malang. Akibatnya, lahan tersebut dijadikan supermarket dengan kontrak sewa selama 20 tahun dengan nilai mencapai Rp6,7 miliar.
“Tersangka H diduga melanggar ketentuan tersebut dengan mengalihkan sewa lahan ke pihak lain, yakni PT LSI (Superindo, red) tanpa seizin Pemkot Malang. Lahan tersebut kemudian dijadikan supermarket dengan kontrak sewa selama 20 tahun sejak tahun 2012 hingga 2032 dengan nilai kontrak mencapai Rp6,7 miliar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Handoko diduga telah menerima uang sewa dari Superindo sebesar Rp3,1 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset ini, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,62 miliar.
“Perbuatan H ini terungkap, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset Pemkot Malang, yang kemudian dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 dan 2018. Hasil audit BPK menunjukkan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,62 miliar,” jelasnya.
Dalam penyidikan saat ini, sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan, termasuk si penyewa. Nantinya, Handoko akan dititipkan ke Lapas Lowokwaru selama 20 hari ke depan.
Tersangka Handoko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejari Kota Malang juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dan aset-aset milik Handoko untuk penggantian kerugian negara. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Dalam komentar terkait, Sutiaji, Wali Kota Malang, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengembalikan aset-aset Pemkot Malang yang telah disalahgunakan. Pada tahun depan, target penyerahan sertifikat tanah aset Pemkot Malang akan ditingkatkan menjadi dua kali lipat dibandingkan tahun ini.






