MALANG – Polemik video promosi toko minuman keras (miras) ilegal di Jalan Soekarno-Hatta secara resmi memasuki ranah hukum dan administratif. Dua figur sentral dalam kasus ini, kreator konten Amrizal Nuril Abdi atau King Abdi dan pemilik toko Sari Jaya 25, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang pada Jumat (18/7) lalu.
King Abdi, yang menjadi sorotan setelah mengunggah konten provokatif tersebut, memenuhi panggilan Polresta Malang Kota dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Seusai memberikan klarifikasi kepada penyidik, jebolan MasterChef Indonesia ini menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Saya minta maaf karena sudah bikin gaduh. Ini murni kelalaian saya,” ujar King Abdi kepada awak media.
Meskipun demikian, ia enggan merinci lebih jauh mengenai proses pembuatan konten tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang juga bergerak cepat dengan memanggil pemilik toko miras, seorang pria berinisial An yang berasal dari Mojokerto. Kepala Satpol PP, Heru Mulyono, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan fokus pada perizinan usaha.
Hasilnya, Heru menegaskan bahwa pemilik toko akan dikenai sanksi tegas.
“Akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik toko. Lalu tokonya harus ditutup, dan polisi yang akan menyegel,” tandas Heru Mulyono.
Sementara itu, proses penyelidikan di tingkat kepolisian masih terus bergulir. Kabag Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menjelaskan bahwa pemanggilan King Abdi adalah langkah awal untuk mendalami bentuk pelanggaran yang terjadi, termasuk peran sang kreator dalam promosi tersebut.
Pihak kepolisian juga berencana akan memanggil pemilik toko untuk melengkapi bukti.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, tentu kami tindak tegas. Sementara kami pelajari dulu. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” imbuh Yudi.
Langkah tegas dari aparat gabungan ini menjadi sinyal serius terhadap peredaran miras ilegal dan promosi tidak etis di ruang digital.






