Kota Batu, Zona Malang — Geger warga Kota Batu setelah Suprayitno (57), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai tata usaha di sebuah SDN, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SAP (16), siswi SMA kelas 2.
Terlepas dari statusnya sebagai ASN yang hanya dua tahun lagi pensiun, polisi menegaskan tidak akan memberi kelonggaran.
Kasus terkuak usai korban membeberkan pengalamannya kepada kakaknya. Korban lalu diminta untuk merekam aksi bejat sang pelaku, yang berhasil tertangkap kamera dalam bentuk video dan foto. Bukti itulah yang akhirnya menjadi senjata utama penyidikan.
“Tersangka ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat kejadian terungkap, memang ada upaya perdamaian dari perangkat lingkungan, tapi kami tidak bisa mengabaikan hukum,” tegas Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, di Mapolres Batu, Selasa (22/7/2025).
Polisi menerima laporan pertama kali pada 12 Juli 2025. Namun, bukan proses hukum yang berjalan, melainkan usaha mediasi oleh warga setempat, termasuk peran RW dan perangkat lingkungan.
“Kami tegaskan, dalam kasus anak, perdamaian tidak bisa menggugurkan pidana. Korban berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan berhak memperoleh perlindungan penuh,” jelas Joko.
Dalam tempo tujuh hari, penyidikan berjalan cepat. Pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan pada Sabtu (19/7), dan tak sampai 24 jam kemudian, statusnya langsung naik menjadi tersangka.
Ponsel korban yang berisi rekaman menjadi barang bukti utama yang kini diamankan di laboratorium Polda Jatim untuk pemeriksaan forensik.
Dari hasil visum, polisi mendapatkan bukti pendukung kuat atas dugaan pencabulan yang disebutkan korban sudah terjadi hingga lima kali.
“Kami tahan tersangka dan lakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi, meskipun dia ASN,” tegas Joko.
Kuasa hukum korban, Rochmat Basuki, mengapresiasi respons cepat Polres Batu.
“Dalam waktu tujuh hari, dari lidik langsung ke sidik. Itu prestasi. Apalagi kasus ini sempat diusahakan untuk didamaikan, tapi polisi tetap tegas. Itu yang kami harapkan,” ujar Rochmat di kediamannya.
Kini, Suprayitno menjalani masa tahanan di Polres Batu dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, korban dan keluarganya mengaku masih trauma, namun berusaha kuat demi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan terus dampingi korban. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga keselamatan anak-anak lainnya,” tutup Rochmat.






