Zona Malang – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) senilai puluhan miliar rupiah akhirnya resmi bergulir di meja hijau.
Mantan Direktur Polinema, AW (Awan Setiawan), bersama seorang pemilik tanah, HS (Hadi Setiawan), kini duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/11) kemarin.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam dakwaannya, jaksa mengurai secara rinci dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya berujung pada mark up harga, tetapi juga pada pembelian aset yang pada akhirnya tidak bisa dimanfaatkan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 (primair) dan Pasal 3 (subsidair) Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Menghadapi dakwaan serius ini, hanya terdakwa AW yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sementara terdakwa HS memilih untuk tidak mengajukannya.
Menanggapi langkah eksepsi tersebut, JPU mengaku tak gentar dan tetap teguh pada dakwaannya. Agung menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan adil. “Berdasarkan temuan dan bukti, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara signifikan,” ujarnya, Jumat (14/11).
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi untuk AW pada 20 November, dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa HS pada 27 November mendatang.
Kasus yang menjerat Awan Setiawan dan Hadi Setiawan ini memang mencengangkan, dengan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 42 miliar.
Skema ini diduga dimulai pada 2019 saat Polinema berencana membeli lahan seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo. Jaksa mengungkap, harga disepakati sebesar Rp 6 juta per meter persegi, sebuah angka yang diduga ditentukan secara sepihak oleh kedua terdakwa tanpa melalui proses appraisal (penilaian) resmi terlebih dahulu.
Kejanggalan prosedur pun tercium sangat tajam dalam prosesnya. Jaksa membeberkan bahwa Awan Setiawan diduga baru membentuk panitia pengadaan tanah pada tahun 2020, atau setelah harga disepakati dengan Hadi Setiawan.
Lebih parah lagi, pembayaran uang muka sebesar Rp 3,8 miliar dicairkan pada 30 Desember 2020, padahal surat kuasa menjual dari pemilik tanah baru terbit pada 4 Januari 2021, yang berarti uang negara diduga dibayarkan kepada pihak yang belum memiliki hak legal untuk menjual.
Puncak dari ironi kasus ini, sekaligus yang memperkuat dugaan korupsi, adalah fakta bahwa tanah yang sudah dibayar mahal itu ternyata tidak dapat digunakan.
Setelah dilakukan appraisal oleh pihak independen, terungkap bahwa sebagian besar bidang tanah yang dibeli berada di dekat sempadan sungai. Lokasi ini secara aturan membuatnya tidak layak untuk dibangun fasilitas perluasan kampus.
Fakta ini memperkuat dakwaan bahwa seluruh proses pengadaan ini diduga kuat dilakukan tanpa kajian teknis yang matang dan berpotensi merugikan keuangan negara untuk sesuatu yang sia-sia.
Dimulainya persidangan ini menjadi sebuah kabar penting yang sangat ironis bagi dunia pendidikan di Kota Malang. Bagi Anda, para civitas akademika dan masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya institusi pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral, justru terhadap praktik korupsi.
Proses pengadilan ini wajib dikawal, karena ini bukan sekadar perkara kerugian finansial Rp 42 miliar, tetapi tentang akuntabilitas seorang pimpinan lembaga pendidikan negara yang diduga mengorbankan kepentingan pengembangan kampus untuk keuntungan pribadi, dengan risiko membeli aset yang tidak bermanfaat bagi mahasiswa.






