Korban Tewas di Depan Bengkel Sukun Malang Ternyata Dibunuh Temanya, Begini Kronologinya!

Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di depan bekas dealer sepeda motor di Jalan Karel Satsui Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi berhasil menangkap pelaku…

Malang, 1 Desember 2023 – Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di depan bekas dealer sepeda motor di Jalan Karel Satsui Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

Korban pembunuhan ini adalah Madi, atau akrab dipanggil Mbah Madi, meskipun alamat tinggalnya tidak diketahui secara jelas. Pelaku pembunuhan adalah Soetomo (71), warga Dusun Sonotengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dari hasil visum di RS dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, ditemukan luka robek pada bagian pelipis kiri, atas telinga bagian kiri, serta bahu korban. Waktu kematian diperkirakan antara 6 sampai 7 jam setelah korban ditemukan, yaitu pada rentang pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.

Dukutip dari Detik.com, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian, tiga di antaranya perlu dilakukan pendalaman di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kronologi Soetomo Tega Habisi Nyawa Mbah Madi

Setelah pendalaman, terungkap bahwa Soetomo adalah pelaku tindak pidana tersebut. Tersangka mengakui tega menganiaya korban karena menyimpan dendam. Perselisihan sering terjadi antara keduanya sebelum kejadian.

Dendam tersebut berawal dari peristiwa ketika korban curhat kepada tersangka, yang baru saja membeli ponsel seharga Rp 200 ribu. Saat korban hanya membayar Rp 170 ribu, tersangka merasa tersinggung dan sakit hati karena seringkali korban bersikap keras kepala.

Kejadian tragis dimulai saat korban ingin mengembalikan ponsel tersebut ke penjual karena tidak sesuai harapan. Soetomo menasehati korban, tetapi korban memberikan balasan kata-kata yang membuatnya tersinggung. Akibatnya, Soetomo mengambil paving dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.

Setelah menganiaya korban, tersangka mengambil uang Rp 15 ribu serta dua batang rokok milik korban. Selain itu, tersangka berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Diharapkan dengan penangkapan ini, keadilan dapat ditegakkan untuk korban pembunuhan ini.***