Malang, 29 Desember 2023 – Sebuah kehebohan terjadi di media sosial ketika seorang individu ditolak lamarannya karena memiliki status kredit jelek yang terungkap melalui BI Checking.
BI Checking, yang kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memainkan peran penting dalam pengecekan riwayat kredit seseorang.
Mengutip dari OJK, SLIK OJK memungkinkan individu untuk mengecek skor kredit secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Aplikasi OJK
Langkah pertama adalah membuka laman website resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id. Jika ini adalah awal perjalanan Anda, klik menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama aplikasi.
2. Mengisi Data Registrasi
Setelah berhasil masuk, lengkapi data registrasi Anda dengan benar. Informasi yang perlu diisi melibatkan jenis identitas, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat debitur, serta informasi lainnya seperti alamat email aktif, nomor handphone, tujuan permohonan informasi, dan nama ibu kandung debitur.
3. Persiapkan Dokumen
Selain mengisi data registrasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis debitur:
- Debitur Perorangan: KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP badan usaha, dan dokumen pendirian atau perubahan anggaran dasar.
- Debitur yang Meninggal Dunia: Identitas ahli waris, dokumen kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
4. Terima Email
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
5. Cek ‘Status Layanan’
Selanjutnya, cek status permohonan Anda dengan mengunjungi menu ‘Status Layanan’ dan mengisi nomor pendaftaran.
6. Permohonan Diproses
OJK akan memproses permohonan Anda dan hasilnya akan dikirimkan paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
7. Nomor Aduan
Jika terdapat hal yang membingungkan atau informasi tidak jelas, hubungi OJK melalui telepon (157), email (konsumen@ojk.go.id), atau WhatsApp (081157157157).
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengecek status kredit Anda melalui SLIK OJK. Selamat mencoba dan semoga informasi ini bermanfaat.***







